Polres Bangkalan Terbitkan DPO, Delapan Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Bawah Umur Diburu Polisi.

Polres Bangkalan Terbitkan DPO, Delapan Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Bawah Umur Diburu Polisi.

BANGKALAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap delapan terduga pelaku pemerkosaan dua gadis di bawah umur. Langkah ini diambil setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, memastikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung kami tangani. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Menurut Agung, penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk menangkap para pelaku, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, karena para tersangka belum berhasil diamankan, polisi akhirnya menerbitkan DPO.

“Penyidik sudah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap delapan tersangka. Saat ini mereka sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika korban pertama berinisial HB diajak seorang pemuda berinisial RD untuk membeli nasi goreng. Karena tak kunjung pulang, sepupunya AF bersama seorang pria berinisial R menyusul ke lokasi. Namun, bukannya bertemu, AF justru mengalami nasib serupa.

Kedua korban baru pulang sekitar pukul 02.30 dini hari dan menceritakan kepada keluarga bahwa mereka telah menjadi korban pemerkosaan. Dari pengakuan para korban, HB diperkosa oleh tiga orang di Desa Sepulu, sementara AF diperkosa oleh lima orang di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 28 Juli 2025. Namun, mereka sempat mengaku kecewa karena tidak ada perkembangan berarti. Desakan dari pihak keluarga akhirnya mendorong Polres Bangkalan untuk mengambil langkah tegas dengan menerbitkan DPO terhadap delapan tersangka yang kini masuk dalam daftar buronan.