Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Rumah di Modung, Motor Curian Berhasil Diamankan

Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Rumah di Modung, Motor Curian Berhasil Diamankan

Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah menangkap tiga pelaku yang membobol sebuah rumah dan membawa kabur barang berharga milik pemilik rumah yang sedang berada di luar kota.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang tengah tidak berada di lokasi Arena Tempur, dibobol oleh komplotan pencuri yang diduga sudah merencanakan aksinya secara terorganisir.

Tiga tersangka yang diamankan polisi adalah Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya diketahui berasal dari Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar jendela. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku membawa kabur sepasang speaker Polytron, blender Philips, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor itu mereka ambil menggunakan kunci T, yang biasa digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Hafid, Selasa (02/12/2025).

Aksi para pelaku baru terungkap keesokan harinya ketika warga sekitar melihat kondisi rumah dalam keadaan rusak. Warga kemudian menghubungi Mukriyah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Modung. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp18,5 juta.

Polres Bangkalan segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini telah berhasil diamankan petugas.

“Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan, dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” tegas Hafid.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Selengkapnya: https://rooglassreplacement.com.au/eastern-suburbs/